Timika, fajarpapua.com – Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer lingkup Pemda Mimika pada Rabu (26/4) besok wajib masuk kantor.
Pj Sekda Mimika Petrus Yumte mewakili Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menyatakan apel gabungan dimulai pukul 08.00 WIT di lapangan upacara kantor Sentral Pemerintahan Daerah Mimika.
Penegasan itu disampaikan Petrus melalui surat pengumuman yang dikeluarkan Sekretariat Daerah pada Selasa (25/4).
Sementara itu, sebelumnya melalui SKB 3 Menteri, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
“Sesuai SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023. Dalam hal ini, cuti bersama digeser lebih maju dan ditambahkan satu hari pada tanggal 19 April 2023,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Pergeseran tanggal dan menambah satu hari libur cuti bersama ini dilakukan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik Idul Fitri.(ron)