BERITA UTAMAPAPUA

KPK Kembali Sita Aset Gubernur Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

KPK Kembali Sita Aset Gubernur Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar

Share this article
IMG 20230428 WA0045
Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jayapura, fajarpapua.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Gubernur Papua Non Aktif, Lukas Enembe.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyitaan aset LE dilakuan dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik dengan satu diantaranya kembali melakukan penyitaan

ads

“Setidaknya ada 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan tersangka LE,”kata Ali Fikri dalam siaran persnya yang diterima fajarpapua.com, Jumat (28/4).

Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp 60, 3 Miliar dalam bentuk, diantarnya :

1.Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura Kecamatan Jayapura Utara Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya.

  1. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Doyo Baru, Kec. Sentani, Kabupaten Jayapura Propinsi Irian Jaya.
  2. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya.
  3. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.
  4. 1 Unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta.
  5. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK Kel Kamal Muara kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara .
  6. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.

Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *