Timika, fajarpapua.com – Tiga tersangka pemasok amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang ditangkap Satgas Damai Cartenz dan Polres Jayawijaya pada 07 Februari 2023 lalu, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena pada tanggal 7 Juni 2023.
Ketiga tersangka tersebut yakni, ST alias UT, PM alias YM alias ML dan DK alias L ditangkap aparat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 02 / II / 2023 / SPKT / Polres Jayawijaya/Polda Papua, Tanggal 07 Februari 2023 karena diduga memasok amunisi senjata api ke KKB wilayah Puncak.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2023, Kombespol. Dr. Faizal Ramadhani dalam keterangannya mengatakan, kertiga tersangka yakni ST alias UT, PM alias YM alias ML dan DK alias L, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena oleh penyidik pada 7 Juni 2023 lalu bersama dengan barang bukti berupa 77 butir amunisi serta barang bukti lainya.
“Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui perbuatanya, sehingga proses pemberkasan dinyatakan lengkap dan telah diterima oleh kejaksan jayawijaya”, tutup Ka Ops Damai Cartenz. (ron)