BERITA UTAMAMIMIKA

Pemkab Mimika Permudah Pelaku UMKM Kantongi Izin Usaha

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Pemkab Mimika Permudah Pelaku UMKM Kantongi Izin Usaha

Share this article
IMG 20230509 WA0006
Pj. Sekda Mimika, Petrus Yumte

Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika Provinsi Papua Tengah mempermudah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di daerah ini untuk dapat mengantongi izin usaha maupun merek dagang.

Penjabat (Pj) Sekretaris daerah (Sekda) Mimika Petrus Yumte di Timika, Minggu, mengatakan bahwa selama ini para pelaku UMKM terkendala untuk memiliki izin usaha juga kepemilikan merek dagang yang sah.

ads

“Kami dorong dan permudah agar para pelaku UMKM ini dapat mengantongi izin usaha dan merek dagang usahanya,” katanya.

Menurut Petrus, Dinas Koperasi dan UMKM mulai mendata pelaku UMKM yang belum memiliki izin usaha dan merek dagang.

“Yang menjadi kendala akan dibantu oleh pemerintah sehingga pelaku UMKM lebih leluasa dan meningkatkan produksinya,” ujarnya.

Dia menjelaskan saat ini ada 70 pelaku UMKM yang terbagi atas 40 merupakan binaan Dinas Koperasi dan UMKM sementara 30 lainnya merupakan binaan beberapa OPD Pemkab Mimika.

“Kami terus bergerak bersama pelaku UMKM dengan melakukan pendampingan mulai dari perijinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dengan segala persyaratannya,” katanya lagi.

Dia menambahkan, pihaknya juga mengadakan pelatihan bagi pelaku UMKM dalam memasarkan produk dan penguatan untuk meningkatkan kualitas produknya seperti kemasan maupun label.

“Pelaku UMKM juga akan difasilitasi untuk berkoordinasi dengan BPOM terkait kehalalan produk, pengurusannya ke Kantor Agama Provinsi Papua jadi langsung kami daftarkan secara ‘online’,” ujarnya.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *