BERITA UTAMAMIMIKA

Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika Kini Bebas Asap Rokok, Awas! Ada Sanksi Administrasi Bagi Pelanggar

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika Kini Bebas Asap Rokok, Awas! Ada Sanksi Administrasi Bagi Pelanggar

Share this article
IMG 20230729 WA0042
Peluncuran Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Timika, fajarpapua.com– Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, meluncurkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

KTR ini akan mulai diterapkan pertama di Kantor Pusat Pemerintah Kabupaten Mimika, Jalan Cenderawasih, Distrik Kuala Kencana.

ads

Peluncuran KTR dilakukan di Halaman Gedung Eme Neme Yauware, Jumat (28/7) yang ditandai dengan pelepasan Balon Gas yang membawa spanduk bertuliskan Kawasan Tanpa Rokok.

Pelepasan balon dilakukan oleh Penjabat Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, didampingi Forkopimda, para asisten, kepala dinas dan sejumlah pejabat lainnya.

“Hari ini Pemerintah Kabupaten Mimika mulai akan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di kantor Pusat Pemerintahan. Kita memberikan contoh kepada masyarakat,” jelas Pj Bupati Mimika.

Ia menambahkan, penerapan KTR ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 68 tahun 2022.

Di dalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa lokasi yang bebas dari asap diantaranya Perkantoran, Sekolah, Tempat Ibadah, Fasilitas Publik dan lainnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra menjelaskan Perbup ini merupakan bentuk nyata salah satu implementasi dari Undang-undang Kesehatan. 

Di Perbup ini bukan melarang orang untuk merokok, tetapi mengatur perokok agar tidak merokok di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan. 

“Silahkan merokok tetapi pada tempatnya. Sebagai awal penerapan KTR akan dimulai dari Kantor Pusat Pemerintahan,” jelasnya.

Ia mengatakan, satuan tugas KTR juga mulai bekerja untuk memantau pelaksanaan dari Perbup ini.

“Ada sanksi administrasi bagi yang melanggar peraturan bupati ini. Bentuknya seperti apa tentu kami serahkan ke PPNS Dinas Pol PP karena mereka juga tergabung dalam Satgas ini,” pungkas Reynold.

Ia berharap, seluruh ASN di lingkungan Pemda Mimika agar mendukung Peraturan Bupati. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *