BERITA UTAMAPAPUA

Terus Melaju untuk Indonesia Maju, Warga se- Tanah Papua Diminta Mulai Kibarkan Bendera Merah Putih Sejak 1 Agustus 2023

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
9
×

Terus Melaju untuk Indonesia Maju, Warga se- Tanah Papua Diminta Mulai Kibarkan Bendera Merah Putih Sejak 1 Agustus 2023

Share this article
IMG 20230730 WA0016
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua, Jeri A. Yudianto

Jayapura, fajarpapua.com– Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun mengajak seluruh warga Bumi Cenderawasih agar dapat mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing, mulai tanggal 1 Agustus sampai 31 Agustus 2023 mendatang

Pengibaran bendera di lingkungan perumahan warga bertujuan untuk ikut menyemarakan HUT ke-78 Kemerdekaan RI 2023 di Provinsi Papua, yang mana dalam tahun ini mengambil tema “Terus Melaju untuk Indonesia Maju.”

Ads

Demikian penuturan Plh Gubernur Papua melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri A. Yudianto, Minggu (30/7/2023) siang.

“Tidak hanya bendera merah putih sebenarnya, tetapi diimbau juga agar memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan terkait. Intinya supaya semangat kemerdekaan itu benar-benar terasa di lingkungan kita,” kata Jeri, dalam sambungan telepon.

Ia juga mengharapkan warga Papua ikut menyemarakan sekaligus meramaikan serta berpartisipasi pada sejumlah event perlombaan yang akan dibuat oleh pemerintah provinsi menjelang peringatan kemerdekaan di hari puncak, 17 Agustus 2023 mendatang.

“Kan ada lomba-lomba yang nanti dibuka untuk umum. Ada pula panggung hiburan, pengobatan gratis dan lainnya. Dengan partisipasi masyarakat ini tentu kita harap suasana peringatan HUT Kemerdekaan RI kali ini, lebih meriah pasca dicabutnya status pandemi Covid-19,” paparnya.

Sementara terkait momentum peringatan detik-detik proklamasi pada perayaan upacara bendera di Stadion Mandala Jayapura 17 Agustus 2023, tambah Kadis Kominfo, semua warga diimbau menghentikan semua kegiatan selama tiga menit, untuk menghormati jasa para pahlawan yang telah berkorban bagi bangsa negara.

“Tapi pengecualian menghentikan aktivitas sejenak ini berlaku pada setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri orang lain apabila dihentikan,” tuturnya.

“Artinya mungkin sedang berkendara ya silahkan lanjutkan aktivitasnya. Sebab kalau berhenti mendadak tidak baik juga. Kecuali sedang berada di lampu merah dan sedang dalam keadaan berhenti, dan diimbau menghentikan kegiatan sejenak,” tutupnya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *