BERITA UTAMAMIMIKA

Hantam Kepala Temannya Dengan Batu Hingga Tewas, Econ Terancam Penjara Tujuh Tahun

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
24
×

Hantam Kepala Temannya Dengan Batu Hingga Tewas, Econ Terancam Penjara Tujuh Tahun

Share this article
IMG 20230901 WA0041
Pelaku saat diserahkan ke Kejari Mimika, Jumat (1/9).

ads

Timika, fajarpapua.com – Seorang pemuda berinisial JBM (23) alias Econ, terancam penjara hingga 7 tahun karena tega menganiaya temannya berinisial NW (24) pada Minggu 16 Juli 2023 lalu.

Korban NW sendiri akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah satu minggu mendapat perawatan di RSUD Mimika karena mengalami cidera pada kepala akibat hantaman batu yang dilakukan tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Yusran Yuri kepada fajarpapua.com, Jumat (1/9) mengatakan kasus tersebut telah memasuki tahap dua setelah tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Mimika.

“Saat ini kasusnya sudah masuk tahap dua dan hari ini tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Kejaksaan Negeri timika untuk proses hukum selanjutnya,”katanya.

Kanit Reskrim menambahkan, pelaku JBM alias Econ dijerat Pasal 351 Ayat ( 2 ) atau Pasal 351 Ayat ( 3 ) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara lima hingga tujuh tahun,” ujarnya.

Sementara untuk kronologi kejadian Kanit Reskrim mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Minggu, 16 Juli 2023 sekira jam 07.50 WIT di Jalan Yos Sudarso, Lorong Wanane atau tepatnya di kompleks depan Koramil Kota Timika.

Saat itu korban dan tersangka yang baru saja selesai minum bersama dengan teman – temannya di rumah saksi EW, sempat berseteru.

Sekitar jam 08.00 WIT setelah minuman habis lanjutnya, pelaku dan teman-temannya meninggalkan korban yang tertidur di dalam rumah saksi EW dan kemudian keluar untuk membeli minuman.

Saat itu pelaku kembali kerumah saksi EW kemudian mengambil kayu dan memukul korban yang saat itu sedang tertidur di atas bangku sebanyak 2 kali pada bagian kepala korban.

“Lalu pelaku kembali mengambil satu buah batu melempar kebagian kepala korban. Akibat kejadian, menurut keterangan dokter korban mengalami cidera kepala berat dan mengalami retakan tulang pada bagian pipi sebelah kiri dan dirawat di RSUD Mimika selama satu minggu hingga korban meninggal dunia,”jelasnya. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *