BERITA UTAMAMIMIKANASIONAL

Anwar Usman Diberhentikan Dari Ketua MK, Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat

cropped cnthijau.png
189
×

Anwar Usman Diberhentikan Dari Ketua MK, Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat

Share this article
Ketua MK Anwar Usman
Ketua MK Anwar Usman

Jakarta, fajarpapua.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Ketua MK, Anwar Usman. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Selasa (7/11/2023).

Dalam putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Hakim Terlapor, Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Pelanggaran tersebut melibatkan prinsip-prinsip seperti Ketakberpihakan, Integritas, Kecakapatan dan Kesetaraan, Independensi, serta Kepantasan dan Kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.

ads

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, MKMK memberlakukan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Jimly Asshiddiqie juga mengumumkan bahwa Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, akan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini diucapkan.

Selain itu, Anwar Usman tidak diizinkan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi berakhir.

Dia juga tidak diperbolehkan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Putusan ini berasal dari laporan yang diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI, seperti dilansir detik.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *