BERITA UTAMAMIMIKA

Rawan Serangan Fajar, YLBH Papua Tengah Hadirkan Bawaslu dan KPU Gelar FGD Penegakan Hukum Pada Pemilu 2024

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
99
×

Rawan Serangan Fajar, YLBH Papua Tengah Hadirkan Bawaslu dan KPU Gelar FGD Penegakan Hukum Pada Pemilu 2024

Share this article
IMG 20231206 WA0060
Suasana FGD.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Timika, fajarpapua.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah, menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penegakan hukum pada pesta demokrasi Pemilu 2024.

Kegiatan yang melibatkan unsur partai politik, organisasi kepemudaan, media dan menghadirkan narasumber dari KPU dan Bawaslu Mimika itu diselenggarakan di salah satu Cafe, Jalan Budi Utomo, Rabu (6/12).

Ketua YLBH Papua Tengah Yosep Temorubun dalam sambutannya mengatakan, kegiatan itu bertujuan memberikan edukasi politik tentang proses penegakan hukum yang baik dan benar.

Menurutnya, pelanggaran Pemilu terjadi di 3 masa yaitu pada saat kampanye, masa tenang dan saat pencoblosan.

“Yang paling rawan itu terjadi saat pencoblosan, yaitu serangan fajar,” katanya.

Ia mengungkapkan, selama ini pengaduan pelanggaran Pemilu melalui proses yang berbelit, sehingga ia menyarankan agar proses itu disederhanakan.

“Harusnya disederhanakan, selesaikan di TKP. Karena kalau dilaporkan ke Gakumdu, ada tenggat waktu dan akhirnya tidak jalan. Kami mengajukan kritik dengan tujuan yang baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Staf KPU Mimika, Cahya SH mengatakan sejauh ini sejak proses tahapan Pemilu berlangsung, belum ada laporan pelanggaran Pemilu.

“Pelanggaran di Pemilu itu ada tiga, yaitu pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik. Sejauh ini kami bersyukur belum ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPU Mimika selalu menjalankan segala tahapan tepat waktu.

“Sehingga tidak ada sorotan dari parpol, Bawaslu, dan masyarakat itu sendiri. Kami juga selalu berkoordinasi baik dengan Parpol, internal penyelenggara dan pimpinan setingkat lebih tinggi,” tuturnya.

Kemudian Komisioner Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan mengungkapkan pihaknya dalam menanggapi suatu pengaduan selalu mengacu pada SOP sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami Bawaslu juga kewenangan dibatasi. Terkait dengan pelanggaran Pemilu, ada tahapan mekanisme yang kami harus lakukan. Ketika ada laporan masuk, kami harus lakukan kajian untuk temukan celah hukumnya. Kemudian kami putuskan dengan teman-teman Kejari dan Kepolisian. Barulah, setelah ditentukan ada pelanggaran, maka dinaikkan statusnya untuk disidang,” jelasnya.

Ia mengimbau seluruh pihak untuk melaporkan temuan pelanggaran, lengkap dengan bukti dokumentasinya.

“Ketika ada temuan, laporan harus libatkan dengan data yang akurat, yang akan kami kaji,”ungkapnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *