Timika, fajarpapua.com – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika Petrus Yumte menyatakan, untuk penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) kewenangan Dinas Kesehatan.
“Sebenarnya Dinsos itu tidak punya kewenangan untuk menampung ODGJ secara aturan,”kata Petrus di Horison Diana Hotel Timika, Sabtu (9/12).
Petrus mengungkapkan, Dinsos bertugas melakukan pendampingan dan tidak berwenang menampung.
“Berhubung tidak ada klinik akhirnya Dinsos tampung, sebenarnya itu bukan ditampung cuma dititip saja terus dibawa ke Jayapura,”ungkapnya
Menurutnya kesulitan dalam penanganan ODGJ di Mimika karena belum adanya klinik dan dokter jiwa.
“Kita butuh klinik dan dokternya, pesoalannya disitu. Selama belum ada ya kita tetap kesulitan seperti ini,” tuturnya.
Ia berharap Pemerintah mensuport LSM LSM yang bergerak menangani ODGJ supaya bisa membantu.
” Ada yayasan atau LSM yang membantu, kedepan pemerintah bisa suport karena mereka membantu,” ujarnya.(ron)