BERITA UTAMAMIMIKA

Hanya di Mimika, Sekretaris Distrik Dijabat Orang Meninggal, Bupati Eltinus Omaleng Lakukan 11 Pelanggaran Aturan ASN

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
2063
×

Hanya di Mimika, Sekretaris Distrik Dijabat Orang Meninggal, Bupati Eltinus Omaleng Lakukan 11 Pelanggaran Aturan ASN

Share this article
IMG 20231205 WA0122
Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat membacakan sumpah janji jabatan di Pendopo Rumah Negara SP III, Selasa (5/12) sore.

Timika, fajarpapua.com – Aneh tapi nyata. Bisa jadi, ini kejadian unik di dunia, dimana hanya di Kabupaten Mimika yang jabatan sekretaris distriknya dipercayakan kepada pejabat yang sudah meninggal dunia bertahun-tahun lalu.

Saat pembacaan SK pelantikan pada Selasa (5/12) lalu, ada salah satu pejabat yang ditempatkan sebagai sekretaris salah satu distrik. Sayangnya, ternyata pejabat dimaksud sudah meninggal dunia tiga tahun lalu.

ads

Dalam catatan fajarpapua.com ada 11 pelanggaran yang dilakukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Pertama, pergantian pejabat mestinya harus mengacu undang-undang ASN, dan peraturan pemerintah tentang manajemen ASN.

Kedua, rolling yang dilakukan seakan menginjak harga diri dan pelecehan tehadap ASN

Ketiga, saat ini tutup tahun anggaran, sehingga bila terjadi penggantian pejabat, akan meninggalkan masalah besar dalam pertanggungjawaban keuangan fisik, karena pejabat yang berkompeten diganti seperti pengguna anggaran/kepala pengguna anggaran, ppk, pptk, penatausaha keuangan, bendahara dan lain-lain.

Keempat, terjadi demosi yang seharusnya tidak boleh terjadi, demosi boleh tapi berdasarkan evaluasi kinerja, disiplin dan lainnya.

Kelima, ada nama pejabat yang dibacakan tapi sudah meninggal dunia.

Keenam, ada nama yang sudah pensiun tapi dilantik.

Ketujuh, ada nama yang dinonjobkan dengan alasan memasuki masa pensiun, padahal masih 1 tahun lagi. Tapi ada nama yang dibacakan untuk diangkat dalam jabatan ternyata 1 bulan lagi pensiun.

Kedelapan, ada yang dilantik dengan pangkat yang tidak memenuhi syarat.

Kesembilan, ada yang dilantik bulan lalu di eselon 4 tiba-tiba dilantik di eselon 3.

Kesepuluh, pelantikanya tidak sesuai mekanisme, inprosedural dan dilakukan diluar jam dinas (pukul 17.00 WIT).

Kesebelas, pengangkatan pejabat tidak sesuai pangkat yang tentu merugikan pegawai itu sendiri.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *