Timika, fajarpapua.com – Aneh tapi nyata. Bisa jadi, ini kejadian unik di dunia, dimana hanya di Kabupaten Mimika yang jabatan sekretaris distriknya dipercayakan kepada pejabat yang sudah meninggal dunia bertahun-tahun lalu.
Saat pembacaan SK pelantikan pada Selasa (5/12) lalu, ada salah satu pejabat yang ditempatkan sebagai sekretaris salah satu distrik. Sayangnya, ternyata pejabat dimaksud sudah meninggal dunia tiga tahun lalu.
Dalam catatan fajarpapua.com ada 11 pelanggaran yang dilakukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Pertama, pergantian pejabat mestinya harus mengacu undang-undang ASN, dan peraturan pemerintah tentang manajemen ASN.
Kedua, rolling yang dilakukan seakan menginjak harga diri dan pelecehan tehadap ASN
Ketiga, saat ini tutup tahun anggaran, sehingga bila terjadi penggantian pejabat, akan meninggalkan masalah besar dalam pertanggungjawaban keuangan fisik, karena pejabat yang berkompeten diganti seperti pengguna anggaran/kepala pengguna anggaran, ppk, pptk, penatausaha keuangan, bendahara dan lain-lain.
Keempat, terjadi demosi yang seharusnya tidak boleh terjadi, demosi boleh tapi berdasarkan evaluasi kinerja, disiplin dan lainnya.
Kelima, ada nama pejabat yang dibacakan tapi sudah meninggal dunia.
Keenam, ada nama yang sudah pensiun tapi dilantik.
Ketujuh, ada nama yang dinonjobkan dengan alasan memasuki masa pensiun, padahal masih 1 tahun lagi. Tapi ada nama yang dibacakan untuk diangkat dalam jabatan ternyata 1 bulan lagi pensiun.
Kedelapan, ada yang dilantik dengan pangkat yang tidak memenuhi syarat.
Kesembilan, ada yang dilantik bulan lalu di eselon 4 tiba-tiba dilantik di eselon 3.
Kesepuluh, pelantikanya tidak sesuai mekanisme, inprosedural dan dilakukan diluar jam dinas (pukul 17.00 WIT).
Kesebelas, pengangkatan pejabat tidak sesuai pangkat yang tentu merugikan pegawai itu sendiri.(red)