BERITA UTAMAMIMIKA

November 2023, Mimika Alami Inflasi 0,84 Persen, Tempati Urutan Kelima Nasional

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
52
×

November 2023, Mimika Alami Inflasi 0,84 Persen, Tempati Urutan Kelima Nasional

Share this article
IMG 20231210 WA0040
Ilustrasi

Timika, fajarpapua.com – Pada November 2023, Kota Timika mengalami inflasi sebesar 0,84 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 119,53. Hal tersebut berdasarkan rilis resmi yang diterima fajarpapua.com, Sabtu (9/12).

ads

Sesuai pemantauan Badan Pusat Statistik di 90 kota IHK, 90 kota mengalami inflasi. Kota Timika menempati urutan ke-5 di Tingkat Nasional dan urutan ke-2 di tingkat Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua).

Inflasi di Kota Timika pada November 2023 terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,31 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,01 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,98 persen.

Selanjutnya kelompok kesehatan sebesar 0,03 persen, kelompok transportasi sebesar 3,81 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 5,03 persen dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,56 persen.

Tingkat inflasi tahun kalender Kota Timika (November 2023 – Desember 2022) sebesar 3,14 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (November 2023 terhadap November 2022) sebesar 3,86 persen.

Sedangkan tingkat inflasi pada periode yang sama tahun 2022 mengalami inflasi sebesar 0,34 persen, inflasi tahun kalender 2022 sebesar 5,2 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun untuk November 2022 terhadap November 2021 sebesar 6,51 persen.

Andil laju inflasi pada komoditas berupa angkutan udara, bahan bakar rumah tangga, cabai rawit, kangkung, dan beras. Adapun komoditas yang menahan laju inflasi antara lain ikan kembung, bayam, semen, minyak goreng, dan cabai merah.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *