BERITA UTAMAMIMIKA

Temukan Pelanggaran, BKN Perintahkan Bupati Mimika Segera Klarifikasi “Rolling Brutal” Pejabat, Paling Lambat 22 Desember 2023

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
1363
×

Temukan Pelanggaran, BKN Perintahkan Bupati Mimika Segera Klarifikasi “Rolling Brutal” Pejabat, Paling Lambat 22 Desember 2023

Share this article
IMG 20231214 WA0059
Surat perintah klarifikasi dari BKN kepada Bupati Mimika

ads

Timika, fajarpapua.com – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memerintahkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng segera memberikan klarifikasi terkait rolling brutal pejabat eselon II, III dan IV lingkup Pemda Mimika beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan BKN melalui surat pemberitahuan nomor 11787/B-AK.02.01/SD/F.III/ 2023 perihal permohonan penjelasan atas Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Dalam surat tersebut dinyatakan, Bupati Mimika sudah mengangkat empat pejabat tinggi Pratama namun setelah dievaluasi ditemukan ;

a. Sdri. Jania Basir Rante Danum, ST., MT. NIP. 1975013 12001122001 tidak pernah mengikuti Seleksi Terbuka JPT Pratama/Uji Kompetensi di Kepala dan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika. Namun mengikuti Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk Nomenklatur Jabatan Kepala Dinas Perhubungan, sesuai dengan Rekomendasi KASN Nomor: B-3082/ KASN/9/2019 Tanggal 19 September 2019 Perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dan Rekomendasi KASN Nomor: B-473/ KASN/02/2022 Tanggal 3 Februari 2022 Perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Pengsian JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten

b. Sdri Ida Wahyuni, S.SSTP., M.Ec.Dev NIP. 198008201999122001 tidak pernah mengikuti uji kompetensi dalam rangka mutasi/ rotasi dari jabatan Kepala Dinas Koperasi dan UKM ke jabatan Kepala Dinas Perhubungan, sebagaimana tertuang dalam angka 4 (empat) huruf B surat rekomendasi KASNnomor: B-4296/JP.01/ 12/2022 tanggal 06 Desember 2022 hal Rekomendasi Atas Pelanggaran Sistem Merit Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

c. Sdr. Marthen Tappi Malissa, SE., M.Si. NIP.19700310199903 1010 berdasarkan Rekomendasi KASN Nomor: B-275/ KASN/01/2021 Tanggal 20 Januari 2021 Pemerintah Kabupaten Mimika dinyatakan dalam tetap menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan berdasarkan Surat KASN Nomor: B-3609/JP.00.00/ 10/2022 Tanggal 17 Oktober 2022 Perihal Jawaban Terhadap Penataan Kembali JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, Sdr. Marthen Tappi Malissa, SE., M.Si. NIP.197003101999031010 dikembalikan ke dalam jabatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika melalui Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor: SK.821.2-35 Tanggal 27 Oktober 2022.

Kelima, pada tanggal 5 Desember 2023, Bupati Mimika melakukan kembali pelantikan terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Permerintah Kabupaten Mimika, yang diduga melanggar NSPK Manajemen ASN.

Keenam, sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Sebagai upaya meningkatkan implementasi Manajemen ASN yang sesuai dengan NSPK di lingkungan pemerintah Kabupaten Mimika, disarankan kepada Bupati untuk segera mengambil langkah-langkah antara lain,

1) Dalam hal Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

2) Dalam hal Bupati Mimika ingin melakukan Pengangkatan/Pemberhentian dalam Jabatan Pimpinan Tinggi harus mematuhi Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Instansi Pemerintah yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya dirubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah serta regulasi lain yang mengatur tata cara Pengangkatan/ Pemberhentian dalam Jabatan Pimpinan Tinggi.

3) Melakukan penataan jabatan dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh PNS Pemerintah Kabupaten Mimika.

4) Memperhatikan integritas, rekam jejak PNS dan moralitas serta persyaratan jabatan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dalam pengangkatan PNS kedalam jabatan pimpinan tinggi pratama; dan

5) Melaksanakan rekomendasi KASN secara utuh.

b. Dalam melaksanakan hal-hal dimaksud di atas, Pemerintah Kabupaten Mimika dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian, dan Kantor Regional IX BKN Jayapura.

Ketujuh, BKN berharap Bupati Mimika untuk menyampaikan klarifikasi terkait permasalah Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, mengingat kebijakan tersebut terindikasi melanggar NSPK Manajemen ASN.

“Kami memberi tenggat waktu hingga 22 Desember 2023 kepada Bupati untuk memberikan klarifikasi. Apabila hingga tenggat waktu diberikan tidak ada klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Mimika, maka kami akan melakukan tindakan administrasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara,”perintah BKN melalui surat tersebut.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *