BERITA UTAMAMIMIKA

Tidak Hanya Mendapat Tindakan Semena-mena dari Bupati, ASN Mimika yang Dinonjobkan Merasa Dipermalukan Ditengah Masyarakat

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
462
×

Tidak Hanya Mendapat Tindakan Semena-mena dari Bupati, ASN Mimika yang Dinonjobkan Merasa Dipermalukan Ditengah Masyarakat

Share this article
IMG 20231216 WA0014
Priska Kum salah satu ASN asli Amungme saat membacakan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo di Bundaran Timika Indah, Timika, Papua Tengah, Jumat (15/12/2023) /Foto : husyen opa

Timika, fajarpapua.com – Aksi protes terhadap rolling jabatan brutal yang dilakukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng masih terus berlanjut.

Perwakilan Aparatur Negeri Sipil Orang Asli Papua (ASN OAP) lingkup Pemkab Mimika menggelar aksi demonstrasi sambil membacakan surat terbuka kepada Presiden RI, Ir. Joko Widodo, di bundaran Timika Indah, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (15) 12/2023).

ads

Dalam aksi tersebut, para perwakilan ASN secara bergantian membacakan. surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan juga kepada Sekretaris Daerah Mimika.

Salah satu ASN, Priska Kum mempertanyakan kepada Presiden apakah Undang – undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 2 yang mengatur tentang ASN, masih berlaku di Mimika atau tidak.

“Kepada Presiden Joko Widodo, kami ASN Pemerintah Kabupaten Mimika ingin bertanya kepada Bapak, apakah UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang mengatur tentang ASN masih berlaku bagi kami di
Kabupaten Mimika ? Ataukah sudah tidak berlaku lagi bagi kami di Kabupaten Mimika ?” tanyanya.

Priska Kum mengaku, yang dialami ASN di Mimika khususnya dalam penataan birokrasi, Bupati Mimika tidak mengikuti UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat
2.

“Bapak Bupati Mimika tidak lagi mengikuti UU nomor 10 tahun 2016 pasal 72 ayat 2, sehingga hak-hak kami sebagai ASN tidak kami dapatkan sesuai dengan pangkat dan golongan, karena dengan semena-mena kami dinonjobkan dari rolling pegawai yang dilakukan kami sebagai ASN OAP dan juga Non OAP. Kami merasa sangat didiskriminasi oleh ulah oknum – oknum yang bekerja tidak mengikuti arahan UU. Kami ASN sangat dirugikan, kami diberhentikan dari jabatan tanpa sebab, kami merasa malu ditengah-tengah masyarakat, nama baik kami tecoreng,” keluhnya.

Atas masalah yang dialami oleh ASN di lingkup Pemda Mimika, para ASb meminta langkah tegas Presiden RI, Joko Widodo.

Sementara pernyataan sikap yang ditujukan kepada Bupati Mimika, Eltinus Omaleng disampaikan oleh Florida Ende Maniagasi. Dia mempertanyakan apakah dalam penataan birokrasi pemerintahan di Kabupaten Mimika, sudah sesuai perintah undang undang Otonomi Khusus Nomor 21 tahun 2001, yang telah dirubah dengan UU nomor 2 tahun 2023?.

“Ada salam Otsus untuk Bapa Bupati. Bapak harus ingat bahwa darah-darah orang Papua itulah Otsus. Nyawa nyawa orang Papua juga itulah otsus. Otsus itu seperti nyawa. Allah itu ada dalam kita orang Papua, hitam rambut kulit hitam, itu yang layak pimpin otsus,” sebutnya.

Salah satu ASN anak asli Amungme, Yohanis Tsugumol, dalam orasinya mempertanyakan, apakah peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Mimika masih berlaku dalam sistem pengangkatan dan mutasi jabatan ASN di kabupaten Mimika?

Sejumlah ASN Kabupaten Mimika turun ke jalan menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap penataan birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Mimika.

Mereka merasa bahwa rolling ASN yang dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada 5 Desember lalu banyak menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan regulasi ASN.

Atas keputusan rolling yang dinilai melanggar yang telah dilakukan oleh Bupati Eltinus Omaleng dam beberapa kali rolling jabatan dan terakhir tanggal 5 Desember lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat telah menyurati Bupati Mimika, dengan nomor : 11787/B-AK.02.01/SD/F.III/2023 Jakarta, 8 Desember 2023 yang berisi tentang permohonan penjelasan atas Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Bupati Mimika diberi tenggat waktu hingga 22 Desember 2023 untuk memberikan klarifikasi. Apabila hingga tenggat waktu diberikan tidak ada klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Mimika, maka akan dikenai tindakan administrasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *