Lewati ke konten utama

Kejaksaan Tinggi Papua Umumkan Tersangka Korupsi Dana PON XX, Ada Oknum Petinggi Pejabat dan Staf

Redaksi FPPenulis
21.04 WIT2 menit baca61 dibaca
IMG 20231220 WA0037
IMG 20231220 WA0037Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada bulan Januari 2024 bakal mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran dana PON XX Papua 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Wintono menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti dalam penyalahgunaan dana PON tersebut.

“Iya sebetulnya bulan Januari 2024 kita umumkan tersangka penyalahgunaan dana PON XX Papua. Pengumuman nanti ya bulan Januari,” jelas Wintono kepada wartawan di Obhe Sereh Sentani usai mengikuti kegiatan penandatangan nota kesepahaman bersama antara Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan Kejari Jayapura, Rabu (20/12/2023).

Wintono mengaku telah melakukan pemeriksaan pada 30 orang lebih saksi terkait dana PON Papua, karena banyak sekali pihak yang membantu pelaksanaannya belum terbayarkan dengan nilai ratusan miliar.

“Dari sekian triliun rupiah nanti kita akan pilah-pilah mana yang disalahgunakan. Semoga tidak ada unsur yang melawan hukum,” ujarnya.

Ia mengatakan, dana PON yang disalahgunakan itu bermacam-macam mulai dari dana fisik dan lainnya. “Yang terlibat ada oknum petinggi pejabat, staf ya. Nilai dananya sekitar Rp 6-8 triliun, sangat besar. Jadi kita minta dukungan dari masyarakat karena ini hal yang besar, jangan sampai uang PON ini disalahgunakan pada orang yang tidak berhak,”tuturnya.

Kejati mengungkapkan biaya PON sudah dibayarkan oleh pemerintah puat, tetapi tidak sampai kepada orang yang tepat, sehingga merugikan negara.(hsb).

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.