Timika, fajarpapua.com – Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengungkapkan permintaan klarifikasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kepada Bupati Mimika terkait roling yang menabrak aturan beberapa waktu lalu merupakan permintaan pembatalan Surat Keputusan (SK) roling.
“Surat permintaan klarifikasi dari BKN tersebut merupakan permintaan pembatalan SK roling yang dilakukan oleh Bupati Mimika beberapa kali kemarin,”katanya di Markas PMI Mimika, Sabtu (23/12).
Menurutnya jika nantinya klarifikasi tidak dilakukan maka akan terjadi pemblokiran dan BKN sendiri yang akan membatalkan SK tersebut.
“Jika tidak diklarifikasi maka BKN batalkan sendiri disertai sanksi, lebih baik kita batalkan sendiri dari pada pusat,”tuturnya.
Birokrat senior di Kabupaten Mimika tersebut mengungkapkan sanksi pemblokiran yang dilakukan oleh BKN akan berakibat fatal untuk para ASN yang terkena.
Pasalnya kalau sudah diblokir statusnya sama sepert ASN yang menjadi terpidana.
“Pemblokiran sistem kepegawaian di BKN akan membuat ASN tidak bisa naik pangkat, tidak bisa berkarir hanya terima gaji saja. Apalagi kalau dia sudah mau pensiun bisa-bisa dia tidak bisa terima pensiun karena sistemnya diblokir,”ungkapnya.
Ia menambahkan jika memaksakan diri untuk tetap menduduki jabatan dengan pangkat yang belum memenuhi syarat maka kedepan tidak akan naik pangkat.
“Memang awalnya tidak merasakan tapi nanti dia tidak bisa naik pangkat karena sekarang sistemnya aplikasi dan tidak bisa masuk ke dalam sistem,”ujarnya.(ron)