BERITA UTAMAMIMIKAPEMILU 2024

Banyak KPPS Langgar Batas Kewenangan, Ketua DPC Partai Hanura Mimika Sebut Gakumdu Tidak Berfungsi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
277
×

Banyak KPPS Langgar Batas Kewenangan, Ketua DPC Partai Hanura Mimika Sebut Gakumdu Tidak Berfungsi

Share this article
IMG 20240214 WA0040
Ketua DPC Partai Hanura Mimika, Saleh Alhamid.

ads

Timika, fajarpapua.com – Banyak KPPS yang dinilai melanggar aturan saat pemungutan suara, Rabu (14/2) hari ini.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Mimika Saleh Alhamid menilai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) tidak berfungsi.

Saat ditemui Rabu, Saleh mengatakan, banyak KPPS yang melanggar batas kewenangan dan melakukan pelanggaran.

Pelanggaran tersebut seperti melarang saksi Parpol mencoblos, di beberapa lokasi TPS berdekatan, surat suara DPRD di beberapa TPS sudah habis atau tidak ada, ada beberapa TPS yang menggunakan sistem noken dan lain sebagainya.

“Ada banyak pelanggaran kewenangan dan kecurangan yang dilakukan oleh KPPS tapi Panwas diam saja. Kita Parpol siapkan hajatan politik ini bertahun-tahun tetapi dirusak dengan brutal seperti ini,” katanya.

Ia menyebut dari banyak kecurangan yang dilakukan oleh KPPS, Sentra Gakumdu tutup mata karena sama sekali tidak berbuat apa-apa dengan adanya kecurangan tersebut.

“Apa gunanya Gakumdu dibentuk menggunkan pasal-pasal yang lengkap tapi pelanggaran-pelanggaran banyak terjadi,” tuturnya.

Ia mengungkapkan pelanggaran wewenang KKPS meninpa Partai Hanura dimana KPPS melarang saksi Hanura melakukan pencoblosan.

“Kewenangan apa KPPS melarang saksi kami mencoblos?, Saksi jika sudah memegang mandat dari Parpol dimana pun bertugas berhak melakukan pencoblosan di TPS tersebut,” ungkapnya.

Saleh berharap KPPS yang melakukan kecurangan dan pelanggaran kewenangan harus didiskualifikasi karena sangat merugikan Parpol.

“Saya berharap apa yang terjadi tersebut didiskualifikasi oleh Panwas. Panwas jangan diam saja, gunakan fungsi Panwas,” ujarnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *