Lewati ke konten utama

Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Mimika Terkait Pemutusan Kontrak 30 Guru SD

Redaksi FPPenulis
21.28 WIT1 menit baca32 dibaca
eec29afa f359 46f1 8abf cb79296b62fc
eec29afa f359 46f1 8abf cb79296b62fcFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika mengeluarkan pernyataan sekaligus mengklarifikasi terkait keluhan 30 guru SD yang diputus kontraknya terhitung mulai Januari 2024.

Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Stanislaus Laiyan, M.Pd kepada fajarpapua.com Selasa (20/2) mengatakan, SK tersebut hanya berlaku satu tahun dan sudah berakhir tanggal 31 Desember 2023 lalu.

"SK mereka berakhir 31 Desember 2023 kemarin, kalau mau dilanjutkan yah mesti ada SK dulu. Jadi kita bekerja sesuai acuan SK," katanya.

Menurut dia, untuk perpanjangan kontrak masih berproses, karena masih dilakukan evaluasi dari sekolah-sekolah tempat para guru tersebut mengajar.

"SK Nomor 12 tahun 2023 itu masa kontrak berakhir 31 Desember 2023, kalau mau perpanjang masih berproses. Ada evaluasi dari sekolah dulu, bagaimana gurunya selama ini apakah aktif mengajar, kita tunggu dari sekolah," tuturnya.

Ia kembali menegaskan pihaknya bekerja berdasarkan masa berlaku SK sehingga memberhentikan guru kontrak tersebut.

"Kalau mereka mengadu atau mengeluh kan mereka tahu kontrak mereka sudah berakhir. Saya berdasarkan regulasi yang ada," tegasnya.(ron)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.