Timika, fajarpapua.com – Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika mengeluarkan pernyataan sekaligus mengklarifikasi terkait keluhan 30 guru SD yang diputus kontraknya terhitung mulai Januari 2024.
Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Stanislaus Laiyan, M.Pd kepada fajarpapua.com Selasa (20/2) mengatakan, SK tersebut hanya berlaku satu tahun dan sudah berakhir tanggal 31 Desember 2023 lalu.
“SK mereka berakhir 31 Desember 2023 kemarin, kalau mau dilanjutkan yah mesti ada SK dulu. Jadi kita bekerja sesuai acuan SK,” katanya.
Menurut dia, untuk perpanjangan kontrak masih berproses, karena masih dilakukan evaluasi dari sekolah-sekolah tempat para guru tersebut mengajar.
“SK Nomor 12 tahun 2023 itu masa kontrak berakhir 31 Desember 2023, kalau mau perpanjang masih berproses. Ada evaluasi dari sekolah dulu, bagaimana gurunya selama ini apakah aktif mengajar, kita tunggu dari sekolah,” tuturnya.
Ia kembali menegaskan pihaknya bekerja berdasarkan masa berlaku SK sehingga memberhentikan guru kontrak tersebut.
“Kalau mereka mengadu atau mengeluh kan mereka tahu kontrak mereka sudah berakhir. Saya berdasarkan regulasi yang ada,” tegasnya.(ron)