Jayapura, fajarpapua.com -Polres Jayapura menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan anggota polisi saat acara perayaan ulang tahun di BTN Kolam Doyo Baru, Kabupaten Jayapura pada Rabu (28/2).
“Dari 31 orang yang sempat diamankan, Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura menetapkan 13 orang sebagai tersangka,” ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, saat diwawancarai. Jumat (1/3/2024).
Fredrickus mengatakan dari hasil pemeriksaan 13 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penyerangan dan melawan aparat saat pesta ulang tahun yang hendak dibubarkan anggotanya. “Ke-13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan di Rutan Mapolres Jayapura, untuk sisanya 18 orang kami pulangkan namun wajib lapor,” ujar dia.
Fredrickus menjelaskan, kasus penyerangan tersebut terjadi di BTN Kolam Doyo Baru pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 WIT dini hari. Saat itu anggota Polres Jayapura yang menerima laporan dari warga kemudian mendatangi tempat acara berlangsung namun terjadi perlawanan dan penyerangan sehingga melukai 7 anggota Polres Jayapura.
Adapun 13 orang tersangka dengan 3 laporan Polisi diantaranya berinisial JM, KJ, MW, PI, YA, AS, HD, YY, SS, YW, KA, JK, VM sedangkan untuk penyelenggara acara ulang tahun yang merupakan suami istri berinisial YN (36) dan YS (43) dikenakan pasal Tipiring 503 ayat (1) KUHPidana junto pasal 510 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 14 hari kurungan dan denda Rp. 225.000,- yang rencananya siang ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.
Untuk 13 tersangka dijerat Pasal 212 KUHP Jo dan pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman dari 1 tahun 4 bulan hingga maksimal 8 tahun 4 bulan penjara,”(hsb).