BERITA UTAMAMIMIKA

Polsek Miru Fasilitasi Perdamaian Kasus Gangguan Ketertiban di RSUD Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
290
×

Polsek Miru Fasilitasi Perdamaian Kasus Gangguan Ketertiban di RSUD Mimika

Share this article
IMG 20240314 WA0057
Proses mediasi yang difasilitasi Polsek Miru antara kedua belah pihak di Mapolsek Miru Kamis (14/3).

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Timika, fajarpapua.com – Kasus mengganggu ketertiban umum yang dilakukan dua orang di RSUD Mimika pada 1 Maret 2024 lalu yang berbuntut pelaporan Polisi berakhir damai.

Proses perdamaian tersebut ,difasilitasi langsung oleh Kapolsek Mimika Baru (Miru) AKP J Limbong, Kamis (14/3) bertempat di Mapolsek Mimika Baru.

Dalam kesempatan itu kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan dan melakukan klarifikasi terkait kasus yang terjadi tersebut.

Kedua belah pihak diberikan pemahaman dan penjelasan secara hukum oleh Kapolsek dan pihak Humas RSUD Mimika khususnya terkait dengan hak-hak dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipatuhi/dipenuhi sebagai pasien pada saat ada penanganan medis.

AKP J Limbong SH kepada kedua belah pihak mengatakan, segala hal dalam kehidupan ini pasti ada tatanan dan aturan yang harus dipedomani, sama halnya saat berada pada lokasi pelayanan publik dan lainnya.

“Untuk itu mari kita sadar dengan memahami prosedural yang ada agar tidak terjadi hal-hal yang dapat berdampak pada kehidupan kita sendiri,” ungkap Kapolsek.

Atas penjelasan dan pemahaman yang telah disampaikan maka kedua belah pihak saling menyadari dan memahami kondisi serta keadaan pada saat awal kejadian sehingga meminta agar permasalahan yang terjadi diselesaikan saat ini secara kekeluargaan.

Selanjutnya atas kesadaran dan pemahaman tersebut kedua belah pihak menuangkan dalam surat pernyataan bersama yang intinya saling memaafkan dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan instansi maupun secara pribadi.

Dengan selesainya permasalahan yang terjadi maka pihak RSUD akan melakukan pencabutan Laporan Polisi yang sudah terbit dan tidak ada unsur dendam dikedua belah pihak.

Untuk diketahui pihak RSUD Mimika sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Sektor Mimika Baru dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP/26/III/2024/Polsek Mimika Baru.

Sebelum dilaporkannya kasus tersebut ke pihak berwajib oleh pihak RSUD, pihak RSUD Mimika telah berusaha untuk melakukan komunikasi secara kekeluargaan namun hal tersebut diabaikan atau tidak ditanggapi oleh pihak keluarga pelaku sehingga pihak RSUD melakukan laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian sektor Mimika Baru.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *