BERITA UTAMAMIMIKA

Hingga Maret 2024, BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayar Klaim untuk 2.234 Senilai Rp 60 Miliar

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
58
×

Hingga Maret 2024, BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayar Klaim untuk 2.234 Senilai Rp 60 Miliar

Share this article
IMG 20240331 WA0051
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika Rudyanto Panjaitan

ads

Timika, fajarpapua.com – Hingga Maret 2024, tercatat sebanyak 2.234 orang mengajukan klaim pembayaran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Mimika, Papua Tengah.

Adapun jumlah total pembayaran klaim jaminan yang telah dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika pada triwulan pertama Tahun 2024 sebesar Rp 60 miliar atau tepatnya Rp 60,633,641,660.

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika Rudyanto dalam keterangan tertulisnya kepada Redaksi fajarpapua.com, akhir pekan kemarin.

Dijelaskan klaim yang diajukan 2.234 peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut terdiri Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Adapun jumlah total yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika sejak 1 Januari hingga 30 Maret 2024 kepada 2.234 orang sebesar Rp 60,633,641,660 terdiri dari 1.622 untuk pembayaran JHT, JKK 58 orang, JKM 42 orang, JP sebanyak 506 orang dan JKP ada 6 orang.

Pekerja yang mengajukan klaim khususnya JHT tidak hanya dari Kabupaten Mimika, namun juga dari luar Mimika, yang dapat mengajukan klaim secara online pada website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“Sebagian dari peserta yang mengajukan klaim dilakukan secara online dari wilayah Pulau Bali dan Pulau Jawa. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada seluruh pekerja, yang mengalami risiko-risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya,” ungkap Rudy. (moa)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *