Timika, fajarpapua.com – Upaya pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Hasanuddin Timika pada tanggal 22 Maret 2024 lalu yang mengakibatkan korban berinisial DK meninggal dunia membuahkan hasil. Berkat kerja keras Tim Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil meringkus dua orang pelaku.
Penangkapan kedua pelaku berinisial YL dan PI tersebut berdasarkan pengembangan lapangan dan diringkus di tempat berbeda, Kamis (4/4/2024).
Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut, dimana proses penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yusran bersama Tim Opsnal.
“Kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda yakni di Kebun Sirih dan satunya di Jalan Samratulangi,” ungkap AKP Limbong.
Ditambahkan, setelah diamankan, kedua pelaku saat ini menjalani pemeriksaan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sedangkan untuk yang diduga sebagai pelaku utama berinisial AF masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan Tim Opsnal mengidentifikasi keberadaan pelaku utama dan langsung dilakukan pelacakan diseputaran area yang diduga sebagai tempat pelarian/persembunyian pelaku.
Diduga pelaku utama mengetahui saat dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal sehingga berhasil melarikan diri.
Pihak Polsek Mimika Baru akan tetap melakukan upaya-upaya dilapangan untuk menangkap pelaku utama yang selanjutnya diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (moa)