Timika, fajarpapua.com – Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika Ernesto Felix menyatakan pihaknya sudah tidak menanggung obat program pemerintah seperti Dihydroartemisi-piperaquine (DHP) atau yang dikenal obat biru (malaria), obat tuberkulosis (TBC) dan obat Antiretroviral (ARV) bagi penderita HIV/AIDS .
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Cabang Mimika Ernesto Felix dikonfirmasi fajarpapua.com, Minggu (14/4).
“Yah untuk sekarang kami dari BPJS Kesehatan tidak mengcover obat program, karena itu dicover pemerintah. Jadi kalau pasien berobat di klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maka pelayanan medis yang kami tanggung diluar obat itu,” jelasnya.
Ditanya hampir semua klinik memberlakukan biaya untuk obat malaria, diakui Ernesto bukan kewenangannya menjelaskan.
“Bukan rana saya untuk menjelaskan, khusus obat biru biasanya klinik datangkan secara mandiri, dan bila pasien membutuhkan harus bayar,” ujarnya.
Hal ini yang masih belum dipahami masyatakat atau peserta BPJS Kesehatan. Tidak jarang pasien atau keluarga pasien mengeluh jika diminta membeli obat biru di apotik dengan biaya sendiri.
“Memang kadang masyarakat belum tahu sehingga ketika tidak dicover mereka mengeluh, kami harap dengan pemberitaan seperti ini masyarakat dapat mengetahui apa saja yang dicover dan apa yang belum bisa dicover BPJS Kesehatan,” tutupnya. (moa)