BERITA UTAMAJayapura

Oknum ASN Dinas Perkebunan Setubuhi Pelajar yang Masih Berusia 16 Tahun di Kos-kosan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
206
×

Oknum ASN Dinas Perkebunan Setubuhi Pelajar yang Masih Berusia 16 Tahun di Kos-kosan

Share this article
IMG 20240428 WA0023
Pelaku saat menyerahkan diri ke polisi

Jayapura, fajarpapua.com – Seorang pria pelaku asusila berinisial VJ akhirnya menyerahkan diri kepada Polisi setelah menjadi incaran Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota.

Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, mengatakan pelaku VJ menyerahkan diri Minggu (28/4/2024) pagi di Mapolresta.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Benar, pagi tadi sekira pukul 08.00 WIT, dia (VJ) datang menyerahkan diri. Dia merasa sangat tertekan dan kian terbatas pergerakannya karena menjadi buronan akibat aksi bejadnya terhadap korban yang masih berstatus pelajar,” ujar Kompol Agus F. Pombos.

Agus menyebutkan, dari hasil penyelidikan tim resmob numbay, VJ diketahui merupakan aparatur negeri sipil (ASN) di Kabupaten Jayapura – Sentani. “Dia pegawai Dinas Perkebunan di Kabupaten Jayapura,” katanya.

Kasus asusila tersebut bermula ketika VJ mendatangi rumah Mawar (16) dengan tujuan menghadiri ibadah. Tidak berselang lama, lanjut Kompol Agus Pombos, nenek korban meminta pelaku mengantarkan korban berbelanja ke Pasar Youtefa Abepura. “Pelaku kemudian pergi bersama korban atas permintaan sang nenek,” jelasnya.

Bukannya berbelanja, pelaku kemudian mengajak korban yang masih usia remaja tersebut ke kos miliknya di salah satu Kompleks di sekitar Skyline.

“Dengan cara memaksa, pelaku menyetubuhi korban disana, kemudian VJ mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun, lalu korban diberi uang sebesar 200 ribu rupiah,” jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan VJ, korban lantas menceritakan perbuatan tak terpuji pelaku kepada orang tuanya.

“Mendengar apa yang dialami sang anak, orang tua korban kemudian melaporkan kepada pihak berwajib,” jelasnya.

Agus menjelaskan, VJ kini telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. “Masih didalami oleh petugas kami, kuat dugaan VJ sudah sering melakukan aksi bejadnya tersebut dan lebih dari satu kali dengan korban berbeda, penyidik akan mengembangkan nanti tentunya dalam pemeriksaan.

Atas perbuatannya kata Kompol Agus Pombos, VJ akan disangkakan Pasal pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *