Lewati ke konten utama

Sebar Video Bernuansa Sara, Tiga Oknum Ini Dilaporkan ke Polres Mimika

Redaksi FPPenulis
03.15 WIT2 menit baca10 dibaca
IMG 20240901 WA0100
IMG 20240901 WA0100Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Warga Mimika pada Minggu (1/9) dihebohkan dengan tersebarnya video berdurasi 26 detik yang menyatakan adanya pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku salah satu suku di di Kelurahan Kamoro Jaya (SP 1).

Sontak, video yang beredar di sejumlah group Whatsapp warga Kota Timika itu menimbulkan perdebatan bernuansa SARA.

Merasa tidak puas, beberapa pengacara diantaranya Yosep Temorubun SH, Valentinus Ulahayanan SH,MH, dan Simon Rahayaan SH melaporkan tiga oknum ke Polres Mimika. Ketiganya YK, AM, dan DT.

Yosep Temorubun kepada media ini mengatakan video yang sudah viral itu sangat menyudutkan suku Kei.

"Hari ini kami secara resmi membuat laporan pengaduan di Polres Mimika, laporan terbut bagian dari sikap edukasi kepada masyarakat Kabupaten Mimika dalam menyikapi persoalan video beredar ditengah masyarakat," ujar Yosep saat menghubungi fajarpapua.com, Minggu (1/9).

Sedangkan salah satu pengacara, Valentinus Ulahayanan alias Valent Kei mengatakan, video tersebut sangat menyudutkan masyarakat Kei sehingga jika dibiarkan akan menimbulkan kegaduhan publik.

"Untuk memastikan kebebaran dan narasi dalam video itu kami minta pertanggungjawaban para pelaku, jangan selalu menjustifikasi masyarakat Kei dengan kekerasan," tuturnya.

Sedang tokoh pemuda Kei lainnya, Simon Rahayaan mengatakan, dalam situasi masa politik saat ini, jangan sampai ada yang memanfaatkan keadaan dengan menyebarkan berita hoax dan SARA.

"Kita ketahui bersama bahwa memasuki suasana politik jangan salah memanfaatkan atau menyebarkan berita-berita hoax yang membuat kegaduhan ditengah masyarakat Mimika. Ini bagian dari proses pembelajaran bagi kita semua agar kedepan kita lebih berhati-hati dalam bermedia sosial, baik whatsapp, facebook, Intagram dan media sosial lainnya," ungkapnya.

Ketiga terlapor dijerat pasa 28 ayat (2) UU ITE tahun 2024.(moa)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.