Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menerima berita acara hasil pemeriksaan dari bakal calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Mimika 2024.
Berita acara ini diserahkan langsung oleh Tim Kesehatan RSUD Mimika dr. Charisma Dian Simatupang kepada KPU Mimika yang diterima Koordiv Hukum Hyeronimus Kia Ruma dan Koordiv Teknis Fransiskus Ama Bebe Bahy serta dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika.
Terkait hal ini, Koordiv Hukum Hyeronimus Kia Ruma menyampaikan, pihaknya telah menerima berita acara bakal pasangan calon.
“Kami dari KPU mengucapkan banyak terimakasih kepada tim kesehatan RSUD yang berkenan bekerja membantu tahapan pemeriksaan calon sehingga berjalan dengan baik, lancar dan aman, dan sesuai dengan jadwal,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihak KPU akan mengapload hasil pemeriksaan ke aplikasi Silon, dan juga hasil pemeriksaan ini akan diserahkan kepada para bakal calon.
“Nanti setelah kami upload, kami serahkan kepada bakal calon atau LOnya, dan untuk hasil ini yang akan memasukkan kedalam Silon adalah KPU,” ujarnya
Ia juga mengatakan, berita acara hasil pemeriksaan yang diterima ini, dinyatakan final dan tidak bisa diganggu gugat.
“Yang kami maksud dengan final adalah hasil pemeriksaan ini dinyatakan sah, dan tidak dapat dipertentangkan dengan hasil pemeriksaan dari rumah sakit lain, atau instansi kesehatan yang lain,” katanya.
Selain itu ia mengatakan, jika dalam waktu berjalan ada ditemukan adanya kendala para bakal calon tersebut bisa dilakukan pergantian.
“Jadi sampai tanggal 22 September 2024, jika ada ditemukan adanya bakal calon yang terkendala di mungkinkan dapat dilakukan pergantian calon, karena sesuai tiga kondisi yang pertama yang bersangkutan meninggal dunia, keputusan hukum yang sudah ingkar, dan tidak memenuhi syarat kesehatan,” Ungkapnya
Terkait hasil medis, dr. Charisma Dian Simatupang menyampaikan, mewakili tim kesehatan pihaknya mengucapkan terimakasih untuk kepercayaan KPU kepada tim dari RSUD Mimika.
“Dengan penyerahan berita acara maka tanggung jawab kami selesai, kami juga mengucapkan terima kasih untuk direktur, direksi rumah sakit yang sudah membantu sehingga teknisnya bisa lancar sampai hari ini dan terlebih-lebih kepada Paslon yang mengikuti rangkaian pemeriksaan dengan baik sehingga hari ini kita bisa melaksanakan penyerahan berita acara hasil,” ungkapnya.
Lanjutnya, KPU melaksanakan tugas pemeriksaan kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis KPU nomor 1090 tahun 2024.
“Jelas disebutkan bahwa tujuan dari pemeriksaan kesehatan untuk kepala daerah bukan untuk mencari sakit dan tidak sakit. Bahwa outcome yang kita harapkan adalah mampu atau tidak mampu secara jasmani, rohani ditambah dengan tidak ada indikasi penyalahgunaan narkotika,”jelasnya
Diwaktu yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika Frans Wetipo menjelaskan pihaknya telah melakukan pengawasan melekat terhadap KPU dan proses pemeriksaan kesehatan yang berjalan.
“Kurang lebih pemeriksaan dua hari itu sudah berjalan baik sesuai prosedur rumah sakit. Semua sudah diatur dengan baik dan kami telah mengawasi semua,”tutupnya. (moa)