Lewati ke konten utama

Soal Penentuan Pengurus Direksi PT MAS, Bupati Mimika: akan Dibahas RUPS Bulan Agustus 2026 ini

Redaksi Fajar PapuaPenulis
16.55 WIT2 menit baca214 dibaca
Bupati Mimika, Johannes Rettob
Bupati Mimika, Johannes RettobFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan jajaran direksi PT Mimika Abadi Sejahtera (MAS) saat ini bukan merupakan direksi definitif, melainkan pengurus sementara yang ditunjuk untuk menjalankan tugas khusus sesuai keputusan pemegang saham.

Menurut Bupati Rettob, pengurus sementara tersebut tidak pernah dilantik sebagai direksi definitif. Mereka diberikan masa tugas selama satu tahun, terhitung sejak September 2025 hingga September 2026, dengan tanggung jawab utama menyiapkan seluruh kebutuhan dasar perusahaan.

"Tugas mereka adalah menyiapkan perizinan, melengkapi dokumen perusahaan, menyusun business plan, dan berbagai kebutuhan lain yang akan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," kata Bupati kepada awak media, Rabu (6/8).

Ia menjelaskan, sebelum masa tugas berakhir, RUPS harus digelar pada Agustus 2026 untuk mendengarkan laporan pertanggungjawaban pengurus sementara, baik terkait kegiatan yang telah dilakukan, operasional perusahaan maupun kondisi keuangan.

Dalam RUPS tersebut, para pemegang saham akan mengambil sejumlah keputusan strategis, termasuk menentukan langkah selanjutnya terkait kepengurusan PT MAS.

"Apakah akan diproses seleksi direksi, bagaimana persyaratannya, prosedur seleksi, waktu pelaksanaannya, hingga penilaian terhadap kinerja direksi, semuanya diputuskan dalam RUPS," ungkapnya.

Ia menambahkan, jumlah direksi yang akan ditetapkan nantinya juga harus disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha PT MAS agar perusahaan dapat berjalan secara efisien dan tidak menimbulkan pemborosan anggaran.

Bupati menegaskan, mekanisme pengisian direksi BUMD harus mengikuti ketentuan yang berlaku melalui RUPS. Karena itu, setiap keputusan mengenai direksi wajib mengacu pada hasil RUPS dan calon direksi harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai regulasi.

"Dua prinsip yang harus dipegang, yakni seluruh keputusan harus sesuai hasil RUPS dan setiap calon direksi wajib memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut," tegas Rettob.(red)