Lewati ke konten utama

Teledor! Dibawa Oknum Pegawai Lapas Bersih-bersih Rumah Dinas, Napi Pencabulan Anak Kabur

Redaksi FPPenulis
03.12 WIT2 menit baca9 dibaca
IMG 20240920 WA0015
IMG 20240920 WA0015Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Akibat keteledoran oknum pegawainya, narapidana pencabulan anak penghuni Lapas Kelas II B Timika dilaporkan kabur melarikan diri pada Kamis 12 September sekitar 10.00 WIT, kemarin.

Ironisnya, narapidana tersebut ternyata dikeluarkan dari ruang tahanan untuk diminta bersih-bersih rumah dinas yang berada di Kompleks Lapas Timika.

Napi yang kabur diketahui bernama Afid Diman Sangaji Bin Diman (38) merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Timika tersebut berdasarkan nomor putusan 29/Pid.Sus/2022/PN Tim pada 30 Maret 2023.

Afid Diman Sangaji Bin Diman divonis penjara selama 16 tahun dalam kasus tindak pidana perlindungan anak (pencabulan).

Kepala Lapas Kelas IIB Timika Mansur Yunus Gafur saat dikonfirmasi Jumat (20/9) mengatakan, Napi tersebut dipinjam oleh oknum petugas kawal tanpa laporan kepada dirinya.

Setelah itu dikembalikan dari sembilan orang hanya delapan orang yang kembali dan satu orang tidak ada.

"Pimpinan tidak ada yang tahu, kepala seksi juga tidak tahu, Itu tidak sesuai prosedur. Pukul 20.45 WIT baru ada laporan ke saya,"katanya.

Ia mengungkapkan pihaknya telah melaporkan hal itu ke Kantor Wilayah dan pihaknya juga sudah mengusulkan oknum petugas dilakukan pemeriksaan.

"Sanksinya bisa sedang, bisa berat, karena hal itu tidak sesuai prosedur. Untuk sanksi yang dikenakan belum ada sekarang, karena belum pemeriksaan," ungkapnya.

Selain melaporkan ke Kantor Wilayah menurutnya pihaknya juga sudah melaporkan kepada pihak Polres Mimika selain itu juga surat-surat di tembuskan ke polsek-polsek terdekat yang ada di Mimika. Tetapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda.

"Satu minggu penuh kita cari juga tidak ada tanda-tanda, kami telah mendalami kaburnya Napi itu, hingga melakukan pemanggilan kepada istri ADS namun belum juga membuahkan hasil saya juga sudah menerbitkan DPO,"ujarnya.(ron)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.