Timika, fajarpapua.com– Dalam rangka memastikan kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pelantikan serta serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Terpilih untuk masa jabatan 2025-2030, Pj. Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin telah menetapkan pembentukan panitia pelantikan melalui Keputusan Bupati.
Keputusan tertanggal 7 Maret 2025 itu didasarkan pada berbagai pertimbangan hukum dan peraturan yang berlaku.
Dalam keputusan tersebut, Bupati Mimika menetapkan beberapa poin penting:
Pertama, Panitia Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mimika masa jabatan 2025-2030 telah dibentuk dengan susunan keanggotaan yang tercantum dalam lampiran keputusan.
Kedua, panitia bertugas untuk:
- Melakukan koordinasi dan persiapan dalam rangka persiapan pelantikan dan serah terima jabatan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan pelantikan dan serah terima jabatan.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Mimika melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika.
Ketiga, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas panitia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika.
Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 7 Maret 2025.
“Dengan adanya keputusan ini, diharapkan proses pelantikan dan serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mimika dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Panitia yang telah dibentuk diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik demi kesuksesan acara tersebut” tulis Pj Bupati Yonathan.(red)