BERITA UTAMAMIMIKA

STNK Mati Dua Tahun Data Kendaraan Dihapus dari Sistem Samsat

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
2101
×

STNK Mati Dua Tahun Data Kendaraan Dihapus dari Sistem Samsat

Share this article
IMG 20250319 WA0052
Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama

Timika, fajarpapua.com – Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama membenarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dua tahun data kendaraan akan di hapus dari sistem Samsat.

AKP Boby Pratama saat ditemui di Kantor Satlantas Polres Mimika, Rabu (19/3) mengatakan hal tersebut sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi pasal 110 ayat 1, yang berbunyi jika STNK tidak diperpanjang lebih dari 2 tahun data kendaraan akan dihapus dari sistem Samsat.

iklan
Banner Iklan
iklan

Kemudian pasal 114 kendaraan yang datanya dihapus tidak bisa diregistrasi ulang dan dianggap sebagai kendaraan tanpa dokumen (Bodong).

Kemudian peraturan lainnya yaitu Peraturan Lalulintas Nomor 22 tahun 2009 pasal 70 berbunyi STNK berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang dengan pengesahan setiap tahun.

Selanjutnya pasal 288 berkendara tanpa STNK yang sah, mati atau tidak diperpanjang dikenakan pidana, kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

“Memang betul informasi tersebut, jadi semua ada aturannya,”katanya.

Kasat Lantas mengungkapkan untuk di Mimika sendiri belum diterapkan tetapi masih dikenakan status blokir atau belum penghapusan data.

“Di Mimika belum diterapkan tapi masih status blokir. Blokir itu artinya menandai atau kendaraan tersebut ibaratnya terblokir, sehingga pemilik pada saat membayar keterangannya terblokir dan bisa buka setelah melakukan pembayaran,”ungkapnya.

Kasat Lantas kembali menegaskan hingga saat ini untuk penghapusan data jika STNK mati 2 tahun hingga saat ini di Kabupaten Mimika belum diterapkan.

“Untuk penghapusan data hingga saat ini belum diterapkan. Tetapi jika terlihat secara kasatmata akan kami tindak,”tegasnya.(ron)

Banner Iklan

Response (1)

  1. terus bagaimana dengan kendaraan bodong yang di buatkan STNK oleh oknum kemudian dijual ke masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *