Lewati ke konten utama

Urbanus Beanal Minta Pemprov Papua Tengah Selesaikan Konflik Kapiraya Sesuai Pasal 70 UU Otsus Papua

Redaksi FPPenulis
05.46 WIT1 menit baca18 dibaca
IMG-20251125-WA0105
IMG-20251125-WA0105Foto / BERITA UTAMA
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah Urbanus Beanal meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera mengambil langkah tegas menyelesaikan konflik yang terjadi di wilayah Kapiraya.

Ia mengatakan, penyelesaian konflik harus dilakukan sesuai amanat Pasal 70 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang memberi kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta memediasi sengketa antarwilayah.

“Saya meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk turun langsung dan menyelesaikan persoalan Kapiraya sesuai ketentuan Pasal 70 Otsus Papua. Pemerintah provinsi wajib memastikan konflik antarwilayah tidak berdampak buruk bagi masyarakat,” ujarnya.

Urbanus Beanal menilai konflik Kapiraya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat mengganggu stabilitas masyarakat di perbatasan Kabupaten Mimika dan Kabupaten Deiyai.

Ia juga mendorong Pemprov Papua Tengah memfasilitasi pertemuan resmi bersama pemerintah kabupaten, DPRK, dan tokoh adat dari Mimika dan Deiyai agar penyelesaian batas wilayah Kapiraya dilakukan secara adil dan transparan.

“Saya berharap langkah cepat pemerintah provinsi dapat memulihkan keamanan serta memastikan masyarakat kembali hidup aman, rukun dan damai,” ungkapnya. (ron)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.