Lewati ke konten utama

Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Redaksi FPPenulis
20.19 WIT2 menit baca5 dibaca
IMG-20251129-WA0034
IMG-20251129-WA0034Foto / BERITA UTAMA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com- Ditreskrimsus Polda Papua menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti tahap II kasus tindak pidana pertambangan mineral logam emas ilegal ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/11).

Tujuh tersangka tersebut terdiri dari lima warga negara asing masing-masing HB sebagai investor dan pengendali kegiatan tambang ilegal, WC sebagai teknisi listrik, ZL teknisi mekanik, CH pengawas lapangan, serta CT yang bertugas sebagai koki.

Dua warga negara Indonesia turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu LH berperan sebagai penerjemah yang memfasilitasi komunikasi tenaga asing di lokasi tambang, dan AM alias IN yang mendatangkan tenaga kerja asing serta membantu pengurusan kelengkapan operasional tambang ilegal.

Tahap II ini dipimpin AKP Lukyta K Putra bersama Jaksa Madya Yosef didukung penyidik Subdit IV Tipidter Polda Papua. Barang bukti yang diserahkan diantaranya mesin pengolahan emas, alat berat merk Caterpillar dalam kondisi rusak, bahan kimia pengolah mineral, dokumen perusahaan yang sudah dilegalisasi, hingga pasir hitam mengandung emas.

“Dengan penyerahan ini, tersangka dan barang bukti telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayapura. Selanjutnya para tersangka akan menunggu proses hukum lanjutan di persidangan,” ujar AKP Lukyta, Sabtu (29/11/2025).

Ia mengungkapkan penyidik Polda Papua tetap mengawal berkas perkara hingga tuntas sebagai komitmen pemberantasan kejahatan pertambangan yang merugikan negara dan merusak lingkungan di Papua.

Proses penyerahan berlangsung aman, tertib, dan lancar, sementara ketujuh tersangka kini dititipkan di Rutan Direktorat Tahti Polda Papua sambil menunggu persidangan.(hsb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.