BERITA UTAMAEDITORIALPAPUA

Dua Anggota Komplotan Pencuri Sepeda Motor Diciduk Polisi di Sentani

135
×

Dua Anggota Komplotan Pencuri Sepeda Motor Diciduk Polisi di Sentani

Share this article
Komplotan pencuri sepeda motor yang ditangkap polisi

Jayapura, fajarpapua.com– Polres Jayapura kembali mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sentani.

Kedua pelaku berinisial UF (36) dan BAP (26) ditangkap sebagai pengembangan dari pengungkapan komplotan curanmor yang sebelumnya berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Jayapura pada 14–15 April 2026.

iklan

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polres Jayapura pada Minggu hingga Senin (19–20 April 2026) dini hari, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali.

“Kita lakukan penangkapan kedua pelaku UF dan BAP setelah tim memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah jalan masuk Puskesmas Komba dan Kompleks Jalan Youmakhe, Sentani. Tim langsung bergerak menuju lokasi pertama dan melakukan pemantauan. Pada pukul 00.05 WIT, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama yang sedang beristirahat di dalam rumahnya,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar pelaku.

Selanjutnya tim bergerak ke lokasi kedua di Kompleks Jalan Youmakhe. Sekitar pukul 00.30 WIT, pelaku kedua berhasil diamankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di dalam rumahnya. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor yang sebelumnya telah diungkap. Keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Depapre dengan cara merusak stang dan menyambung kabel untuk menghidupkan kendaraan,” katanya.

Ia menambahkan, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dibarter dengan narkotika jenis ganja kepada salah satu pelaku yang sebelumnya telah diamankan, yakni WY.
Dalam pengungkapan lanjutan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban serta tiga bungkus ganja ukuran sedang yang merupakan sisa hasil barter.
“Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh jaringan,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Jayapura, sementara barang bukti narkotika diserahkan ke Sat Res Narkoba untuk penanganan lebih lanjut. (hsb)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP