Lewati ke konten utama

Bupati Mimika Ingatkan ASN Tak Gunakan Medsos Saat Jam Dinas, Ketahuan Live Dianggap Tidak Kerja

RedaksiPenulis
22.01 WIT1 menit baca135 dibaca
image
imageFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika Johannes Rettob mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika agar tidak menggunakan media sosial, khususnya melakukan siaran langsung saat jam kerja.

Peringatan itu disampaikan usai kegiatan serah terima jabatan di Kantor Pusat Pemerintahan, Kamis (30/4).

Menurutnya, aktivitas seperti live di media sosial saat jam dinas sama saja dengan meninggalkan tugas.

“Kalau kedapatan live saat jam kerja, itu artinya tidak bekerja,” ujarnya singkat.

Ia menyebut, aturan terkait disiplin ASN sudah jelas. Setiap pegawai dituntut fokus pada pelayanan masyarakat dan menyelesaikan tugas administrasi yang menjadi tanggung jawabnya.

Pemerintah, lanjutnya, tidak akan ragu memberi sanksi bagi ASN yang melanggar. Ketentuan disiplin pegawai sudah mengatur bentuk pelanggaran hingga jenis hukuman yang bisa dijatuhkan.

Sebagai informasi, ketentuan disiplin ASN diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Aturan ini mencakup kewajiban dan larangan bagi PNS, termasuk sanksi yang dibagi mulai dari ringan, sedang, hingga berat. (moa)