Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Anggota KKB Terkait Penembakan Karyawan Freeport di Tembagapura

Anggota KKB terkait penembakan Karyawan Freeport saat diamankan Satgas Opa Damai Cartenz.
Anggota KKB terkait penembakan Karyawan Freeport saat diamankan Satgas Opa Damai Cartenz.Foto / Mimika
Redaksi Fajar Papua3 menit baca35 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pria berinisial YM (24) yang diduga terlibat dalam kasus penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. YM ditangkap di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 08.55 WIT. Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, YM diamankan berdasarkan laporan polisi terkait kasus penembakan yang menewaskan Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, pada 11 Maret 2026. Peristiwa penembakan itu terjadi di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura. Korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala saat berada di bak kendaraan pikap yang terparkir di lokasi kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan awal, YM diduga berperan sebagai pemantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi berlangsung," kata Yusuf dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Penyidik menduga aksi tersebut dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya, termasuk JM yang telah meninggal dunia dan BM alias N yang hingga kini masih dalam pencarian.

Penangkapan YM dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Ilaga. Setelah diamankan, YM dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penyidikan sementara, YM diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diantaranya Pasal 459 tentang pembunuhan, Pasal 18 juncto Pasal 19 mengenai penyertaan tindak pidana, serta Pasal 466 apabila ditemukan unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lain terkait kepemilikan maupun penggunaan senjata api dan amunisi tanpa hak.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat untuk mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan bersenjata yang menimbulkan korban jiwa di Papua Tengah. "Setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Faizal menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam berbagai aksi gangguan keamanan di Papua Tengah.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Adarma Sinaga mengatakan, penyidik masih mendalami peran YM dalam kasus penembakan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain di wilayah Tembagapura dan sekitarnya. Menurut dia, pemeriksaan terhadap YM masih berlangsung secara intensif untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti tambahan.

Saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Puncak dan Polres Mimika terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kelompok bersenjata yang beroperasi di Papua Tengah.

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Anggota KKB Terkait Penembakan Karyawan Freeport di Tembagapura | Fajar Papua