Timika, fajarpapua.com – Pihak FIFGROUP Cabang Timika memberikan klarifikasi resmi terkait viralnya video pengambilan barang milik konsumen yang sempat beredar di media sosial.
Peristiwa tersebut ditegaskan terjadi atas dasar persetujuan keluarga debitur yang diketahui menunggak angsuran selama empat bulan.
Perwakilan FIFGROUP Timika, Baren Yomo, menjelaskan tindakan di lapangan merupakan bagian dari penyelesaian kewajiban kredit yang belum diselesaikan oleh konsumen atas nama Eko Sugiarto.
Baren mengungkapkan konsumen tersebut telah menunggak pembayaran angsuran selama empat bulan berturut-turut dan terkesan menghindari tanggung jawab, sehingga pihak perusahaan melakukan upaya penagihan sesuai prosedur.
Saat petugas mendatangi rumah debitur, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan hanya dapat dihubungi melalui telepon.
“Yang bersangkutan tidak berada di rumah dan menyampaikan tidak mengetahui keberadaan kendaraan jaminan. Karena itu kami berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk mencari solusi,” ujar Baren, Senin (22/6).
Berdasarkan Persetujuan Keluarga
Baren menegaskan proses pengambilan sejumlah barang rumah tangga dilakukan setelah adanya persetujuan dari pihak keluarga debitur, termasuk istri dan keluarga besar.
Ia juga menekankan tidak ada unsur paksaan, intimidasi, maupun tindakan di luar prosedur perusahaan.
“Semua dilakukan berdasarkan komunikasi dan kesepakatan bersama keluarga. Tidak ada perampasan atau tekanan,” tegasnya.
Nilai Tunggakan Capai Rp 13 Juta
Menurut Baren, total kewajiban debitur mencapai sekitar Rp 13 juta, yang terdiri dari tunggakan angsuran berjalan dan sisa kewajiban beberapa bulan ke depan.
Sejumlah barang rumah tangga yang diambil di antaranya dispenser, rak piring, kulkas, mesin cuci, dan lemari sepatu.
Namun, nilai barang tersebut disebut belum mencukupi untuk menutup seluruh kewajiban.
Terkait video yang beredar luas di media sosial, pihak FIFGROUP menyayangkan adanya persepsi yang berkembang di publik.
Baren menjelaskan dokumentasi video tersebut dibuat sebagai bentuk bukti komunikasi antara pihak keluarga dan perusahaan untuk disampaikan kepada debitur.
“Kami berharap informasi yang beredar dapat diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Sementara Ibunda debitur, Satturia Daeng Memang, turut memberikan klarifikasi dan membenarkan pengambilan barang dilakukan atas persetujuan keluarga tanpa paksaan.
“Tidak ada paksaan. Saya sendiri yang mengizinkan karena untuk membantu menyelesaikan angsuran yang menunggak,” jelasnya.
Ia juga mengaku turut merekam video sebagai bentuk pemberitahuan kepada anaknya terkait barang-barang yang telah diserahkan.
Pihak keluarga berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. (moa)








