Timika, fajarpapua.com – Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) terus memperkuat tata kelola Program Komplementer Bidang Kesehatan dengan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Persetujuan Anggaran Rujukan Pasien.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pembiayaan rujukan pasien berlangsung lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Konsultan Kesehatan Pelayanan Medis YPMAK, dr. Ratna Indriana Donggori, mengatakan penyusunan SOP menjadi dasar penting agar setiap keputusan terkait pembiayaan rujukan pasien memiliki landasan hukum dan administrasi yang jelas.
"Program Komplementer merupakan program yang sangat baik karena membantu masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan rujukan. Namun, pelaksanaannya harus memiliki pedoman tertulis sehingga seluruh proses tidak hanya berdasarkan arahan verbal, tetapi mengacu pada aturan yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar dr. Ratna.
Program Komplementer YPMAK selama ini berfungsi melengkapi layanan yang telah dijamin BPJS Kesehatan.
Program tersebut lebih difokuskan untuk membantu kebutuhan penunjang pasien, seperti biaya transportasi, akomodasi, hingga konsumsi selama menjalani pengobatan di rumah sakit rujukan.
Menurut dr. Ratna, SOP juga disusun untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kemampuan anggaran program.
Dalam rancangan aturan tersebut, YPMAK menetapkan batas maksimal pembiayaan medis sebesar Rp 500 juta untuk setiap pasien.
Kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi sejumlah kasus sebelumnya, di mana biaya pengobatan seorang pasien dapat mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Tanpa pengaturan yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menghabiskan anggaran sehingga manfaat program tidak dapat dirasakan secara merata.
"Dengan adanya batas maksimal pembiayaan, manfaat program dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan rujukan," jelasnya.
Selain mengatur plafon pembiayaan, SOP juga akan mengatur mekanisme pengajuan, tahapan persetujuan, sistem pembayaran, lama perawatan, evaluasi kondisi pasien, hingga penanganan kasus rujukan yang tidak memiliki indikasi medis yang jelas.
Dalam mekanisme yang dirancang, persetujuan pembiayaan akan dilakukan secara berjenjang melalui Divisi Kesehatan, Pengurus YPMAK, hingga Pembina YPMAK sesuai besaran anggaran yang diajukan.
Untuk memastikan pelayanan tetap cepat, SOP menetapkan standar waktu respons berdasarkan tingkat kegawatan pasien.
Pasien kategori emergency ditargetkan memperoleh keputusan maksimal dalam waktu dua jam, sedangkan pasien non-emergency paling lambat 24 jam setelah pengajuan diterima.
"Standar waktu respons ini penting agar tidak muncul anggapan bahwa pasien mengalami keterlambatan penanganan akibat proses administrasi," kata dr. Ratna.
SOP tersebut juga akan dilengkapi indikator monitoring dan evaluasi.
Salah satu target utama ialah tingkat kepatuhan terhadap waktu persetujuan yang harus mencapai minimal 95 persen.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan Program Komplementer.
Meski demikian, YPMAK menegaskan pelayanan medis tetap menjadi prioritas utama.
Untuk pasien dalam kondisi darurat, tindakan medis dan stabilisasi akan tetap dilakukan di fasilitas kesehatan sembari menunggu proses administrasi pembiayaan.
Sementara itu, bagi pasien non-emergency, YPMAK bersama mitra komplementer dan rumah sakit akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen, tujuan rujukan, dokter penanggung jawab, hingga kesesuaian pembiayaan dengan ketentuan BPJS Kesehatan.
Melalui penyusunan SOP ini, YPMAK berharap tata kelola Program Komplementer semakin profesional, transparan, dan berkelanjutan sehingga manfaat layanan kesehatan rujukan dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat Amungme dan Kamoro di Kabupaten Mimika. (mas)










