Jayapura, fajarpapua.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua membongkar dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura.
Dalam dua operasi berbeda, polisi menyita sebanyak 4.220 liter Bio Solar subsidi dan 1.415 liter minyak tanah, yang diduga akan diperjualbelikan kembali untuk meraup keuntungan pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat.
"Dari dua kasus ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 650 juta," ujar Kombes Pol Rama, Jumat (26/6).
Dalam pengungkapan terbesar pada Jumat (19/6) polisi mengamankan seorang pemilik BBM berinisial KR alias Bolang beserta barang bukti berupa 4.220 liter Bio Solar subsidi, 1.415 liter minyak tanah, serta satu unit dump truck yang digunakan sebagai sarana pengangkutan BBM.
Pengungkapan di Kompleks Permata Indah 3, Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, berawal dari penyelidikan, petugas menemukan sebuah dump truck yang diduga digunakan mengangkut BBM subsidi.
Saat dilakukan pemantauan, petugas mendapati aktivitas pemindahan Bio Solar dan minyak tanah dari dalam rumah ke kendaraan tersebut.
BBM itu diduga akan dikirim ke Kampung Ruja, Kampung Benawa, hingga Kabupaten Yalimo untuk dijual kembali kepada masyarakat.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus serupa pada Jumat (12/6) di Jalan Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Saat itu petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Hilux Double Cabin bernomor polisi PA 8319 J yang mengangkut 25 jeriken berisi sekitar 875 liter Bio Solar subsidi.
Pengemudi berinisial P tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa Delivery Order (DO) atas pengangkutan BBM tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, solar subsidi itu diduga akan digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Arso Pura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan seorang kondektur berinisial Y, satu unit mobil Toyota Hilux, STNK kendaraan, telepon genggam, dua wajan aluminium, buku catatan, serta 25 jeriken berisi Bio Solar subsidi.
"Potensi kerugian negara dari kasus pertama diperkirakan mencapai Rp 150 juta," jelas Rama.
Atas perbuatannya, para terlapor dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini seluruh terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(hsb)














