Timika, fajarpapua.com – Kepala Sekolah tingkat SD baik Negeri maupun Yayasan Pendidikan Swasta dilarang menahan ijazah peserta didik yang sudah lulus dengan alasan apapun.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Willem Naa melalui Surat Pemberitahuan nomor 421.2/526/2023 tertanggal 5 Juni 2023.
Dalam surat pemberitahuan tersebut menyatakan diwajibkan untuk tidak menahan Ijazah dan surat-surat administrasi peserta didik yang akan melanjutkan ke jenjang SMP sebagaimana Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 Pasal 12 (2) Jo Pasal 8 (1) dilarang menahan/tidak memberikan ijazah pada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apapun.
Jika himbauan ini tidak diindahkan maka Dinas Pendidikan akan memberi sanksi-sangsi antara lain,
- Membekukan Ijin Operasional Sekolah.
- Menghentikan penyaluran BOS/BOPDA.
- Sanksi Administrasi lainnya.(ron)