Timika, fajarpapua.com- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua, Mimika mencatat selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2023 telah melindungi sebanyak 76.673 tenaga kerja di Kabupaten Mimika.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua, Mimika, Rudyanto Panjaitan dalam keterangan yang diterima fajarpapua.com, Kamis (1/2).
Adapun tenaga kerja yang aktif dilindungi terdiri dari peserta Penerima Upah (PU) yakni sebanyak 50.544 dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 26.129.
“BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika di Tahun 2023 telah melindungi sebanyak 76.673 tenaga kerja di Kabupaten Mimika. Dari total tersebut, ada 50.544 tenaga kerja sebagai peserta PU dan sebanyak 26.129 tenaga kerja terlindungi sebagai peserta BPU,” ungkap Rudy.
Lebih lanjut, Rudyanto menyampaikan, pentingnya pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko kecelakaan kerja atau kematian pasti ada dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya.
“Seluruh pekerja seharusnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Dalam kesempatan itu Rudyanto juga mengucapkan terimakasih kepada stakeholder dan seluruh pihak yang telah mendukung implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga Perlindungan Tenaga kerja di Kabupaten Mimika. (mas)