BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Kapolda: Kasus Video Mesum Jadi Atensi Masyarakat, Kami akan Proses Siapapun yang Terlibat

pngtree vector tick icon png image 1025736
2
×

Kapolda: Kasus Video Mesum Jadi Atensi Masyarakat, Kami akan Proses Siapapun yang Terlibat

Share this article

Timika, fajarpapua.com
Polda Papua memutuskan mengambil alih penanganan penyidikan kasus video mesum yang melibatkan mantan anggota DPRD Mimika periode 2004-2009, MM yang sebelumnya ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Mimika.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw di Timika, Sabtu (14/8) menegaskan penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Polda Papua lantaran menjadi atensi masyarakat.

“Kami sudah menggelar rapat bersama dan diputuskan ini akan ditangani oleh Polda Papua. Hari ini juga saya minta penyidik Polres Mimika untuk melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Polda,” kata Irjen Waterpauw.

Kapolda meminta masyarakat Mimika tetap memberi perhatian serius terhadap perkembangan proses hukum kasus video mesum tersebut.

“Prinsip utama, kami akan membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh siapa saja yang terlibat dalam pembuatan dan penyebarluasan video itu. Kami tidak melihat siapa-siapa, ada atau tidak unsur-unsur perbuatan melawan hukumnya. Itu saja,” ujar Irjen Waterpauw.

Kapolda menegaskan penyidik tidak akan bertindak subyektif dalam menyeret oknum-oknum yang terlibat penyebarluasan video mesum MM ke sejumlah grup WhatsApp di Mimika Selasa (11/8) pukul 22.35 WIT lalu.

“Bila tidak memenuhi unsur pidana, kami tidak bisa paksakan. Tapi kalau memenuhi unsur pidana, maka akan kami lanjutkan proses hukumnya ke kejaksaan sampai di pengadilan. Yang memutus salah dan benarnya itu bukan kami, tapi ada di pengadilan,” kata Waterpauw

Irjen Waterpauw mengaku telah menerima laporan dari penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika yang menangani penyidikan awal kasus tersebut.

Berdasarkan laporan penyidik, katanya, ada keterlibatan sejumlah oknum dalam mengunggah video mesum MM ke media sosial melalui sejumlah grup WhatsApp.

Dengan mempertimbangkan hal itu, katanya, penyidikan lanjutan kasus itu akan dilakukan oleh tim khusus atau Satuan Tugas Khusus Polda Papua dengan melibatkan sejumlah penyidik senior yang dikomandoi oleh satu dua orang perwira.

“Soal nanti ada keterkaitan ini bermula dari siapa, lalu lanjut kemana, lalu apa kepentingan atau tujuannya diunggah ke media sosial nanti akan digali secara mendalam oleh penyidik. Tim khusus ini diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan kasus ini karena menjadi atensi artinya harus diprioritaskan karena kita menganggap permasalahan ini sangat urgen,” jelasnya.

Terkait beredarnya video mesum MM tersebut, Polres Mimika telah mengamankan pelaku yaitu seorang perempuan bernama A alias I.

Penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan dua buah telefon seluler bersama kartu sim-nya.

Tersangka A alias I kini dijerat dengan pidana berlapis yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana enam sampai 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta sampai dengan Rp6 miliar. (Sel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *