BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Kejaksaan Timika Ngaku Belum Bisa Proses Hukum Penyelewengan Dana Covid 19, Alasannya

pngtree vector tick icon png image 1025736
11
×

Kejaksaan Timika Ngaku Belum Bisa Proses Hukum Penyelewengan Dana Covid 19, Alasannya

Share this article
Kejaksaan Negeri Timika

Tidak itu saja, Tim Kejari Timika juga sudah memeriksa sejumlah hotel di Kota Timika yang digunakan untuk menampung para tenaga medis, relawan maupun para pejabat yang terlibat dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19.

“Ada empat hotel yang digunakan oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 Pemkab Mimika yaitu Hotel Grand Mozza, Hotel Grand Tembaga, Hotel Horison dan Hotel Osa De Villa. Yang kami belum periksa sampai sekarang yaitu Hotel Osa De Villa,” kata Ridosan.

ads

Menyinggung hotel mana yang paling boros menyedot anggaran COVID-19 Pemkab Mimika, Ridosan mengaku tidak mengetahui secara detil hal itu.

“Kalau itu sih koordinasinya dengan OPD masing-masing. Kami tidak berhak menyampaikannya,” ujarnya.

Hasil pengawasan pengelolaan anggaran COVID-19 di Mimika itu nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19.

“Hasil pemeriksaan kami akan kami laporkan kepada bupati yang memberikan perintah tugas ke kami,” jelasnya.

Dalam SK Tim Gugus Tugas, Kejaksaan bersama Inspektorat Daerah selaku APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang bertugas melakukan pengawasan pengelolaan anggaran COVID-19.

“Apabila nantinya ada ketidakcocokan antara penggunaan dana dengan laporan pertanggungjawabannya kami akan menilai apakah itu sekedar masalah administrasi ataukah memang ada niat orang tersebut untuk menguntungkan diri sendiri. Kalau sekedar administrasi silakan APIP tindaklanjuti. Tapi kalau benar-benar ada niat dalam keadaan darurat seperti sekarang ini untuk mengambil keuntungan pribadi maka barulah kami akan proses lebih lanjut,” jelas Ridosan.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *