Lewati ke konten utama

Kuasa Hukum MM : Tadi Tersangka Pornografi, Kami Harap Minggu Depan Umumkan Tersangka ITE

fajar PapuaPenulis
04.26 WIT2 menit baca13 dibaca
Aloysius Renwarin
Aloysius RenwarinFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Untuk EO Penyidik telah melayangkan pemanggilan ke 2 karena dari keterangan yang didapat EO sedang melakukan pemeriksaan kesehatan.

Untuk kasus dengan tersangka AZHB alias Ida (23) akan dilakukan tahap I yakni penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan lengkap maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pornografi yaitu "memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu "tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (I) Undang — Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pomografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang — Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang — Undang Nomor Il Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(tim)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.