Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicaranya, Ali Fikri, mengemukakan, pihaknya sudah menentukan waktu penyelesaian kasus dugaan korupsi proyek gereja Kingmi di Mile 32 Kabupaten Mimika.
Selain itu, KPK mengapresiasi dukungan warga Mimika dalam melawan setiap tindakan penyalahgunaan keuangan negara.
“Kami tentu mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ungkap Ali Fikri dalam pesan WA yang diterima wartawan, Selasa (1/12).
Dia mengatakan, KPK memahami harapan masyarakat Mimika akan penyelesaian setiap kasus yang saat ini sedang ditangani.
“Namun, perlu juga kami sampaikan bahwa proses penegakan hukum itu harus dilakukan dengan cermat, terukur, tidak terburu-buru serta kami harus memastikan segala sesuatunya berjalan diatas rel hukum,” tandasnya.
Dikemukakan, saat ini KPK terus berupaya melakukan penyelesaian kasus tersebut. “Tentu time line waktu penyelesaian perkara telah disusun sesuai rencana,” bebernya.
Dikemukakan, pada waktunya nanti KPK akan menyampaikan kepada masyarakat hasil kerja tersebut, perihal bagaimana konstruksi perkara dan mengumumkan siapa-siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah seluruh pengumpulan bukti selesai termasuk hasil penghitungan kerugian negara oleh lembaga yang berkompeten.(tim)