BERITA UTAMAMIMIKA

Dua Tersangka Kepemilikan Barang Haram Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timika

cropped cnthijau.png
4
×

Dua Tersangka Kepemilikan Barang Haram Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timika

Share this article

TIMIKA, fajarpapua.com – Penyidik Satuan Reserse Narkoba, Polres Mimika pada Kamis (28/1) menyerahkan dua tersangka kepemilikan barang haram ke Kejaksaan Negeri Timika.

Kedua tersangka masing-masing R alias Dupe dan M beserta dengan barang buktinya diserahkan berdasarkan dengan Laporan Polisi : LP / 659 / IX / 2020 tanggal 24 Sept 2020 dan Laporan Polisi : LP / 713 / X / 2020 tanggal 25 Okt 2020.

ads

Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansyur, SH menjelaskan kedua tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika.

Dikatakan barang bukti dalam kasus tersebut yang diserahkan ke jaksa berupa, 1 kantong plastik bening kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 0.52 gram dan 1 plastik bening kecil berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,45 gran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *