Lewati ke konten utama

Dua Tersangka Kepemilikan Barang Haram Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timika

RedaksiPenulis
05.28 WIT2 menit baca42 dibaca
91e4fdf6-72ea-4ba9-8c29-ba67b907f4ac
91e4fdf6-72ea-4ba9-8c29-ba67b907f4acFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Diketahui, tersangka R alias Dupe ditangkap pada 24 September 2020 karena yang bersangkutan memiliki , menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis Sintetis .

Sedangkan pelaku "M" di tangkap pada 25 Oktober 2020 karena yang bersangkutan menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Mansyur mengungkapkan, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Timika dan diterima oleh JPU, Togi Hamonangan Sirait, S.H.

"Setelah kegiatan pelimpahan yang di lakukan di kejaksaan Negeri Timika kemudian kedua tersangka kami titipkan pada Rumah Tahanan Polres Mimika Mile 32" ucapnya. (mas)

Topik
Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.