BERITA UTAMAMIMIKA

Situs Tik-tok Cash Diblokir Kominfo, Janjikan Uang Dengan Nonton Video Pendek di Aplikasi

cropped cnthijau.png
9
×

Situs Tik-tok Cash Diblokir Kominfo, Janjikan Uang Dengan Nonton Video Pendek di Aplikasi

Share this article

Jakarta, fajarpapua.com – Pengguna media sosial dikejutkan dengan pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika atas pengajuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memblokir situs
TikTok Cash.

TikTok Cash adalah suatu platform yang menjanjikan uang bagi member yang telah mengerjakan tugas tertentu dengan cara menonton video pendek di platform TikTok.

ads

Menurut juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, OJK mengirimkan pengajuan pemblokiran tersebut karena diduga TikTok Cash melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau pengelolaan investasi tanpa izin.

Sebelumnya memang publik mempertanyakan perihal operasional TikTok Cash. Sebab sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan melakukan pembayaran untuk sejumlah paket tertentu disertai nomor ponsel dan alamat email.

TikTok Cash menawarkan paket member seperti “pekerja sementara” seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga “general manajer” seharga Rp 4.999.000 untuk masa berlaku 365 hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *