Lewati ke konten utama

Kondisi Mimika Saat ini, Jabatan Sekda Kosong dan Ketiadaan Anggota DPRD Mimika

fajar PapuaPenulis
20.00 WIT2 menit baca25 dibaca
Gedung DPRD Mimika
Gedung DPRD MimikaFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor: 155/266rrahun 2019 tanggal 24 September 2019 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Periode 2019-2024.

Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Para Penggugat dalam Status, Kedudukan, Harkat, dan Martabatnya semula sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mimika.(ana)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.