BERITA UTAMAMIMIKA

Tuding FSP KEP SPSI Versi Agus Patiung Tidak Sah dan Langgar AD/ART, Aser Gobay: Masa Kerja Kami Hingga Tahun 2022

cropped cnthijau.png
7
×

Tuding FSP KEP SPSI Versi Agus Patiung Tidak Sah dan Langgar AD/ART, Aser Gobay: Masa Kerja Kami Hingga Tahun 2022

Share this article
Aser Gobay
Aser Gobay

Timika, fajarpapua.com – Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (PC FSP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mimika periode 2017-2022, Aser Gobay menilai Pengesahan dan Pelantikan Pengurus Periode 2021-2026, bertempat di Hotel Horison Jalan Hasanuddin, Jumat (26/2) tidak sah.

Bahkan Aser menilai PC FSP KEP SPSI Versi Agus Patiung telah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Patut diketahui bahwa kepengurusan kami akan berakhir pada Tahun 2022 mendatang. Sehingga kami menilai Pengesahan dan pelantikan Agus Patiung tidak sah dan tidak melalui prosedur sebagaimana amanat organisasi,” tegasnya.

Aser mengungkapkan, pembentukan kepengurusan PC FSP KEP SPSI Versi Agus Patiung dilakukan tanpa melalui proses Musnik, Musda maupun Musdalub. “Ini jelas melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam organisasi,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *