Lewati ke konten utama

Tuding FSP KEP SPSI Versi Agus Patiung Tidak Sah dan Langgar AD/ART, Aser Gobay: Masa Kerja Kami Hingga Tahun 2022

RedaksiPenulis
04.13 WIT3 menit baca85 dibaca
Aser Gobay
Aser GobayFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Ditegaskan pula, apa yang dilakukan oleh PD dengan melantik kepengurusan yang tidak sesuai AD/ART tidak mengedukasi dan menjadi preseden buruk bagi organisasi.

Aser menduga ada pihak-pihak yang bermain dan mengkondisikan agar PC FSP KEP SPSI Mimika terpecah seperti saat ini

"Ingat organisasi ini adalah organisasi kemanusiaan yang memperjuangkan kepentingan buruh, bukan organisasi politik yang bisa ditunggangi oleh kepentingan," tegasnya.

"Saya menduga ada yang menunggangi, karena seperti kita ketahui PC FSP KEP SPSI Mimika sangat getol mengawal perselisihan hubungan industrial antara karyawan Moker dengan perusahaan. Mungkin masalah ini yang mendorong upaya pemecahan organisasi," ujarnya.

Diakhir wawancara, Aser menegaskan terkait pelaksanaan pengesahan dan pelantikan pengurus baru
PC FSP KEP SPSI Versi Agus Patiung pihak telah menginventarisir bahwa ada sejumlah Pengurus PUK yang terlibat

"Kami menilai, Pengurus PUK tersebut telah melanggar kode etik organisasi dan kepada mereka akan kami kenakan sanksi berupa pemberhentian dan kami akan segera mengeluarkan SK kepada beberapa Pengurus PUK yang baru," tutupnya. (mas)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.